Diduga Gudang Milik E Nimbun Minyak Solar Subsidi

  • Bagikan
banner 468x60

LABUHAN,WK-Terkait keberadaan sebuah gudang di Sungai Mati yang di duga menjadi tempat penampungan serta pengolahan BBM jenis solar di seputaran Kecamatan Medan Labuhan tepatnya di Jalan Sungai Mati sepertinya luput dari pengawasan aparat penegak hukum dan dinas terkait.

Dari informasi yang di dapat tim Medan Utara Pers di duga pemilik gudang penimbunan dan pengolahan BBM tersebut berinisial E
Kendati berjarak kurang lebih 500 meter dari Pertamina dan Polsek Medan Labuhan, pemilik gudang yang disebut-sebut berinisial E beroperasi tanpa tersentuh hukum dan merasa kebal hukum.

Example 300x600

Dari informasi yang dihimpun, untuk memuluskan usahanya,E juga menggunakan jasa seseorang berinisial Gabe yang bertugas mengarahkan truk masuk ke dalam gudang.
Pantauan tim media Medan Utara Pers , Selasa 7/5/2024 terlihat truk pengangkut BBM Industri PT Citra Bintang Familindo diduga singgah untuk mengurangi volume sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Selain BBM dari PT Citra Bintang Familindo, minyak masak asal Aceh Perlak disebut-sebut masuk ke dalam gudang tersebut.
Dari keterangan beberapa sumber yang tak ingin di sebut namanya , BBM yang dibawa truk biru putih PT CBF merupakan orderan dari salah satu pembangkit listrik (PLN) yang berada di Pangkalan Susu.

Namun, lanjut nara sumber, diduga adanya permainan antara kedua pihak (gudang dan bagian bongkar di PLN), aksi ini sulit terdeteksi oleh pihak berwajib.

Dalam hal ini sudah dapat di pastikan negara sangat di rugikan akibat ulah para mafia BBM yang hanya memikirkan keuntungan pribadinya .
Sehingga dipastikan negara akan mengalami kerugian bila hal ini tidak dihentikan.
Menurut sumber, aksi siong ( kencing) BBM jenis solar yang dilakukan PT CBF di gudang jalan Sungai Mati juga tak lepas dari backup atau pengawas yang disebut-sebut merupakan oknum berambut cepak yang bertugas di Belawan.
Tak mungkin aja bang, para mafia ini berani main kalau gak ada orang yang berpengaruh ada di belakang mereka. Dapat di duga perharinya mencapai 60 drum BBM solar yang digelapkan. Dari aksi tersebut, keuntungan yang didapat oleh penggiring juga bervariasi hingga Rp 60 juta perharinya. Ungkap sumber yang enggan disebut namanya .

Jika hal ini di biarkan tentu saja sangat merugikan negara sesuai undang – undang Migas No 22 Tahun 2001.

Dalam hal ini juga aparat penegak hukum (APH) khususnya Polres Pelabuhan Belawan harus segera menyelidiki aktivitas di dalam gudang tersebut yang di duga melanggar Undang – Undang Migas Tahun 2001tentang Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sudah termasuk tindak pidana sebagaimana di atur dalam Undang – Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi

Dalam Pasal 53 sampai dengan 58 , dan di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 ( Enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00.( Enam puluh miliar rupiah ). ( wk)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan