LABUHANDELI,WK-Satu unit gudang yang berada di arah garapan pasar 8 Desa manunggal Kecamatan Labuhan Deli,Deliserdang diduga tak kantongi ijin resmi.rabu(9/7/2024)
Pantauan awak media ini dilokasi yang masih berada di wilkum polsek labuhan polres Pelabuhan Belawan tampak asap mengepul dari dalam gudang.
Dan tim media ini masuk kedalam untuk konfirmasi kepada pekerja tentang adanya aktifitas didalam gudang tersebut.
“Ini milik buk’ LN’bang gudangnya,kebetulan beliau lagi keluar,kalau mau konfirmasi langsung aja sama ibuk itu bang,kalau kami hanya pekerja saja disini,”ujar nya.
Didalam gudang tampak satu unit tangki minyak serta tungku memasak pengolahan CPO dari hasil sawit yang tidak nampak ada plank usahanya.
Hinnga berita ini diterbitkan,tim awak media akan terus menelusuri serta konfirmasi ke pada Polres Pelabuhan Belawan.
Diduga aktifitas gudang tersebut melakukan tindak pidana lingkungan hidup berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Juga diduga melanggar Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)
(Red)