Teksfto:ketua LBH PDM Medan,imam rusyadi pangat SH
Medan,WK- Menyikap pemberitaan mengenai adanya peristwa pengeroyokan terhadap salah satu kader Tapak Suci Kota Medan berinisial MA yang di duga kuat dilakukan oleh pelaku berinisial A dan empat kawan-kawannya, yang terjadi di areal Cafe Mahoni yang berada di Jalan Mahoni No. 20, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur pada Sabtu 20 Juli 2024 mendapat sorotan dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PDM Kota Medan, Imam Rusyadi Pangat, SH.
Imam Rusyadi Pangat atau lebih akrab di sapa Imam, mendesak Kapolrestabes Medan agar segera memrintahkan jajarannya untuk segera menangkap para pelaku inisaial A dan rekan-rekannya. Ha ini disampaikan Imam pada Minggu 21 Juli 2024 di Medan.
Dikatakan Imam, pihaknya dari LBH PDM Kota Medan mendesak aparat kepolisian agar segera menangkap para pelaku.” Ya, kita mendesak Kapolrestabes Medan agar memerintahkan anggotanya untuk menangkap para pelaku. Bagi kita LBH PDM Kota Medan berkepentingan dalam menuntaskan perkara ini. Sebab, korban merupakan kader Tapak Suci Kota Medan,”ujarnya.
“Berani mengganggu Tapak Suci berarti sama saja mengganggu kader Muhammadiyah, karena tapak suci merupakan Organisasi Otonom (Ortom) di Muhammadiyah. Oleh karenanya, menjadi kewajiban bagi LBH PDM Kota Medan untuk melindungi kader-kader Muhammadiyah, tanpa kecuali”, ujar Imam.
Lebih jauh imam mengatakan,”secara tegas kami dari LBH PDM Kota Medan meminta agar pelaku segera menyerahkan diri, bila tidak, maka LBH PDM Kota Medan akan mengambil semua langkah dan tindakan hukum. Bagi kita, jangankan warga persyarikatan Muhammadiyah atau kader ortom Muhammadiyah, warga masyarakat umum jika di aniaya atau mendapat gangguan hukum, maka LBH PDM Kota Medan, siap turun tangan untuk melakukan upaya perlindungan hukum,”tegas Imam.
“Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiyaan dengan hukuman maksimal 8 Tahun penjara jo Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang lain secara bersama-sama dan diancam pidana maksimal 5 Tahun penjara,”pungkas imam.
(Red)