Ombudsman RI Panggil Walikota Medan Terkait Parkir Berlangganan di Medan 

  • Bagikan
banner 468x60

Teksfto;Ombudsman RI Sumut Meminta Walikota Medan melalui perwakilannya yang hadir untuk membenahi Regulasi parkir berlangganan di Kota Medan(fto ist)

MEDAN,WK-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periksa Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution atas kebijakan parkir berlangganan yang diterapkan di Kota Medan sejak 1 Juli 2024. Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution tidak hadir pada pemeriksaan ini, namun diwakili oleh Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Senin (22/07/2024).

Example 300x600

Pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB ini molor karena pihak terperiksa belum berada di lokasi hingga pukul 15.00 WIB, namun hadir sekira pukul 15.30 dan pemeriksaan dilangsungkan di Lantai II Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), di Jalan Asrama Nomor : 18, Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Selasa (22/07/2024).

Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara (Sumut), James Panggabean usai mengadakan pemeriksaan menyampaikan beberapa temuan saat ditemui sejumlah wartawan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Kami pada dasarnya menyampaikan bahwa kami tidak mengatakan untuk membatalkan kebijakan tersebut, tapi perlu penataan atau perbaikan kembali dari sisi regulasi,” papar James Panggabean mengawali.

Ia menambahkan Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis sebagai penyelenggara parkir berlangganan masih dalam proses penyusunan pedoman teknis pelaksanaan berdasarkan Peraturan Walikota Medan Nomor : 26 Tahun 2024.

“Peraturan ini ditetapkan pada 26 Juni 2024 dan diterapkan mulai 1 Juli 2024. Namun, tahap sosialisasi belum dilakukan dengan baik,” tambahnya.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pernah mengundang Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution pada 28 Juni 2024 untuk membahas hal ini, tetapi undangan tersebut tidak dipenuhi karena kesibukan Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menganjurkan agar Inspektur Kota Medan, Sulaiman Harahap dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis segera melakukan sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat.

James Panggabean juga menekankan pentingnya melakukan sosialisasi, dengan mententukan satu titik sampling saja terlebih dahulu.

“Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis menyatakan bahwa saat ini masih dalam tahap sosialisasi,” tambahnya.

James Panggabean menyoroti bahwa Peraturan Walikota Medan Nomor : 26 Tahun 2024 hanya mengatur penataan dan retribusi parkir di tepi jalan, tanpa mengatur parkir khusus, parkir bahu jalan, dan sebagainya.

“Kami menyarankan agar lokasi penerapan parkir berlangganan kategori parkir tepi jalan ditetapkan dalam lampiran pedoman teknis pelaksanaan,” jelas James Panggabean, Senin (22/07/2024).

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berkomitmen untuk terus mendalami aspek regulasi dan hasil lapangan terkait kebijakan ini.

“Kami akan menyimpulkan dan menyampaikan hasil pemeriksaan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan untuk memberikan masukan kepada Walikota Medan,, Muhammad Bobby Afif Nasution,” tutup James Panggabean, Senin (22/07/2024).

James Panggabean berharap temuan ini memberi masukan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk dapat segera memperbaiki dan menyempurnakan kebijakan parkir berlangganan demi kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Saat ditanya sejumlah wartawan James Panggabean di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) apakah ada sanksi, James Panggabean menambahkan bahwa saat ini masih tahap sosialisasi, jadi tidak akan ada tindakan hukum sebelum ada regulasi yang ditetapkan.(Red-tim)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan