Diknas Medan Gagal Mediasi Sampoerna Academy,Rion Arios: Jangan Paksakan Aturan yang Korbankan Siswa

  • Bagikan
banner 468x60

MEDAN,WK-Dinas Pendidikan Kota Medan menggelar pertemuan dalam mediasi terkait dugaan pemecatan salah seorang siswa kelas 8 SMP oleh Sampoerna Academy, namun pihak sekolah tersebut menolak untuk menerima kembali anak tersebut, sehingga mengecewakan orang tua serta terkesan korban anak.

Gagalnya mediasi di Dinas Pendidikan Kota Medan pada Kamis (1/8/2024) mengundang perhatian masyarakat dan praktisi serta aktifis, pimpinan Sampoerna Academy yang berlokasi di Komplek Citra Garden Padang Bulan Medan menolak untuk berdamai dan menerima siswa dapat kembali mengikuti pelajaran.

Example 300x600

Praktisi hukum Rion Arios, S.H., M.H. kepada wartawan, Senin malam (1/82024) juga menyayangkan sikap pihak sekolah Sampoerna Academy, sudah selayaknya lembaga pendidikan mengutamakan kelanjutan dan masa depan anak didik, bila ada kesalahan peserta didik, juga tidak terlepas menjadi tanggungjawab para pendidik.

“Selayaknya lembaga pendidikan seperti Sampoerna Academia mengedepan keberlanjutan proses belajar mengajar, bila ada kesalahan dicari solusi, bukan main pecat saja. Ingat masa depan anak masih panjang,” jelas Rion yang juga berprofesi advokat itu.

Rion juga berharap sebelumnya mediasi dilakukan sebagai tahap awal guna mengambil langkah terbalik dengan mempertimbangkan berbagai hal, termasuk nasib anak yang dipecat itu seharusnya dapat dimanfaatkan maksimal.

“Mediasi itu dapat dijadikan media musyawarah dan mengungkap penyebab terjadi pemecatan, bila faktanya ada aksi perundungan, pelaku dan korban dapat didamaikan dengan dibuat peringatan agar saling mengubah sikap, sekolahkan lembaga membangun karakter baik bagi peserta didik dan pengajar,” jelas Rion yang dikenal kritis dan aktif dalam persoalan sosial di Sumatera Utara ini.

Informasi yang diterima wartawan bahwa dalam mediasi itu terungkap bahwa pihak sekolah mengaku adanya laporan terkait kasus perundungan yang dilakukan oleh siswa kelas VIII itu terhadap siswa lainnya.

Menanggapi dugaan terjadi perundungan, Rion berharap korban dan pelaku lah yang harusnya dimediasikan Sampoerna Academy yang melibatkan para orangtua siswa agar menyelesaikan permasalah dengan baik dan saling bermaafan sehingga ke depan tidak terulang lagi dan bermanfaat bagi pelaku untuk masa depan mereka baik pelaku dan korban.

“Pihak Sampoerna Academy dapat berperan sebagai mediator menyelesaikan dugaan perundungan dengan mempertemukan kedua orang tua, baik dari siswa terduga pelaku maupun orang tua korban,” harap Rion yang juga menjabat Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan cabang Kota Medan itu.

Sebelumny Pengacara keluarga Siswa yang dipecat, Iskandar Simatupang juga mengungkapkan kecurigaan adanya kebohongan yang dimunculkan pihak sekolah dengan dugaan persekusi terhadap anak kliennya.

Iskandar menduga pihak sekolah menyebarkan fitnah dan persekusi terhadap korban yang masih berusia 13 tahun ini.
“Sekolah diduga melakukan fitnah, persekusi juga diskriminasi mengatakan anak klien kami adalah pelaku perundungan tapi tidak ada bukti-bukti. Kami minta tunjukkan bukti mereka tidak mau,” jelas Iskandar.

Selanjutnya, tim kuasa hukum mengaku bahwa dalam pertemuan mediasi itu. Mayolica selaku kepala sekolah SMP Sampoerna Academy sangat egois dan mengesampingkan aturan dan undang undang.

“Sudah kami jelaskan kepada Kepala Sekolah ibu Mayo yang memberhentikan siswa secara sepihak itu. Dia terlihat sombong dan mengesampingkan aturan dan undang undang. Mereka lebih memikirkan aturan sekolah tapi melanggar undang undang, hak asasi manusia. Melawan negara,” kata Iskandar.

Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan Andy Yudistira mengatakan sudah mengundang para pihak dari sekolah dan orang tua.

“Pihak academy menolak agar siswa itu kembali masuk sekolah tersebut dengan alasan ada nilai karakter yang tidak sesuai dengan yang diterapkan di sekolah. Namun, kami berharap agar siswa itu diberikan kesempatan agar tetap bersekolah disitu kembali,” ucapnya.
“Tolong sampaikan kepada manajemen ini masih ada kesempatan, beri kesempatan apakah masa percobaan dengan syarat tertentu sehingga anak tersebut masih bisa bersekolah,” tambahnya.
Menurutnya, pihak Dinas Pendidikan Kota Medan tidak pernah merestui peraturan yang diterapkan di sekolah itu. Namun, sekolah itu kewenangan pemerintahan pusat atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Sebenarnya seperti ini untuk sekolah itu tidak kewenangan Dinas Pendidikan Kota Medan sesuai dengan Permendikbud nomor 31 tahun 2014 masalah pemantauan evaluasi dan izin itu langsung ditangani Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak dalam ranah Dinas Pendidikan kota Medan. Tapi, kami akan melakukan kordinasi dengan kementerian dan melakukan persuasif ke sekolah,” tambahnya.
Kepala Bidang ini juga mengaku tidak akan pernah bosan untuk berkomunikasi dengan pihak sekolah dan menyarankan agar siswa itu bisa bersekolah kembali.

(Red)

banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan